Peraturan
yang melarang pengendara motor melintasi jalan Medan Merdeka Barat
hingga jalan Thamrin bersifat diskrimnatif, ungkap seorang pengendara
motor.
Tio, seorang karyawan yang tinggal di Jakarta Selatan,
mengatakan peraturan yang mulai berlaku Rabu (17/12) ini akan membuat
dia sulit pergi ke kantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.“Saya harus parkir di Monas. Dan saya harus menggunakan waktu saya untuk menunggu bus. Tapi apa bus mau mengantar saya ke Menteng? Apa pemerintah mau tanggung jawab, (mem)bayar(kan) saya taksi?“ keluh Tio.
Namun, kepala dinas perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy mengatakan pemda DKI Jakarta sudah memikirkan solusi yang tepat untuk para pengendara motor yakni dengan menyediakan bus gratis untuk para pengendara motor.
Tak diskriminatif
Dia pun membantah anggapan bahwa peraturan ini diskriminatif terhadap para pengendara motor.“Sebenarnya mobil sudah terlebih dahulu dibatasi, seperti dengan peraturan 3 in 1. Peraturan 3 in 1 itu sudah dari lama, motor tidak kena diatur,“ kata Massdes.
Agar peraturan baru ini berjalan dengan lancar, pengamat transportasi Danang Parikesit berpendapat pemda harus melakukan sosialisasi dengan baik.
“Sebuah kebijakan ini kan tidak berdiri sendiri. Dia kan mengantar dari sebuah kebijakan yang lain. Kalau kita melihat kebijakan yang diambil pak gubenur ini kan, intinya ingin mendorong perpindahan moda transportasi maupun pemilihan rute alternatif. Ini harus dijelaskan secara tuntas,“ jelas Danang.
Peraturan baru ini rencananya akan diujicoba selama satu bulan ke depan.
Selain itu, ada wacana untuk menambah ruas jalan yang dilarang dilewati sepeda motor setelah pengadaan bus tingkat selesai pada 2015.
Sumber : bbc.co.uk
0 Response to "Aturan baru bagi pengendara motor dianggap diskriminatif"
Post a Comment