Persamaan kedudukan warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan | Cahaya Kehidupan

Persamaan kedudukan warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan


Persamaan kedudukan warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan

1. Makna Persamaan


Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain dengan tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Timbulnya berbagai suasana tidak nyaman dan ketakutan bagi setiap manusia (masyarakat) disuatu tempat, karena adanya segelintir orang yang mempunyai keinginan/ kpentingan tertentu dengan cara-cara yang tidak beradab.


Di negara-negara berkembang pada umunya (termasuk Indonesia), memakai “persamaan hidup” lebih bersifat kultural karena faktor adat-istiadat dan budaya yang diterapkan secar turun temurun. Penghormatan dan penghargaan  yang tulus masih terasa cukup kuat terutama pada masyarakat pedesaan. Namun di kota-kota besar pada umumnya dengan masyarakatnya yang sudah sangat kompleks (heterogen) dan multikultural, tentu tidak banyak yang diharapkan.
2. Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Dalam kehidupan berbangsa Indonesia secara kultural, jaminan terhadap persamaan hidup telah tertanam melalui adat dan budaya daerah yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama. Beberapa nilai kulural bangsa Indonesia yang patut kita lestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain :


a. Nilai religius


Realitas kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga sekarang ini sarat dengan nilai–nilai regius, meskipun disadari bahwa tata cara ritual dan bentuk-bentuk yang disembah berbeda.
b. Nilai gotong royong

Pada sebagian masyarakat Indonesia, nilai-nilai gotong royong masih sangat kuat dipertahankan sebagai wujud kepedulian dan mau membantu sesama.
c. Nilai ramah tanah

Kebiasaan dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan santun dan ramah tamah merupakan salah satu ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain didunia.






d. Nilai kerelaan

Berkorban dan cinta tanah air Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat martabat bangsa dan negara.
3. Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara

Masa penjajahan yang berlangsung sejak zaman Belanda (lk. 350 tahun) dan zaman (lk.3,5 tahun) telah membuka mata seluruh masyarakat dan pemimpin bangsa Indonesia agar mampu menata kehidupan bangsa yang merdeka dan berdaulat serta sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang beradab.


Para pendiri negara sangat menyadari bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka, Negara yang akan di bangun adalah Negara yang berisi masyarakat Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika dengan keberagaman suku, agama, ras dan golongan dari Sabang sampai Merauke. Oleh sebab itu, dasar Negarayang menjadi pedoman penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus mampu mewadahi kepentingan-kepentingan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan.


Mengingat konstruksi yang dibangun oleh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia bersumber dari keberagaman suku, agama, ras, dan golongan, maka sudah menjadi kewajiban Negara untuk memberikan “jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jaminan persamaan hidup wrga Negara di dalam konstitusi Negara, dapat disebutkan antara lain :
a. Pembukaan UUD 1945

Pada alinea pembukaan UUD 1945 disebutkan bawa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Kalimat tersebut mengandung makna adanya pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradab mana pun di dunia, karena tak satu pun bangsa yang mau di jajah oleh bangsa lain.


Dalam alinea ke- 4 Pembukaan UUD 1945, dinyatakan: “……….. Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social, …… Kalimat “melindungi segenap bangsa dan  seluruh tumpah darah Indonesia” . Jadi, jelaslah bahwa perial jaminan persamaan hidup di Indonesiasecara konstitusional termaktub di dalam pembukaan UUD 1945. Jaminan persamaan kehidupan telah secara eksplisit dinyatakan untuk selanjutnya diimplementasikan kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.








b. Sila-sila Pancasila


Pengakuan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia juga telah dirumuskan secara fisolofis dalam dasar Negara Pancasila melalui sila-sila Pancasila sebagai berikut :


1. Ketuhanan Yang Maha Esa


Bahwa segala agama dan kepercayaan yang beradab di Indonesiaterpusat pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, makna utama dalam sila pertama ini yaitu adanya pengakuan persamaan jaminan hidup bagi warga Negara Indonesia untuk beragama dan melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan mesing-masing.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Menunjukan ekspresi bangsa Indonesia yang mempunyai keinginan kuat bahwa dalam aspek-aspek hubungan antar manusia adanya jaminan persamaan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasrkan moralitas yang adil dan beradab.


3. Persatuan Indonesia


Dengan dasar persatuan dan kesatuan Indonesia, maka setiap bangsa Indonesia mampu meletakan kepentingan diri sendiri dan golongan.


4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan


Merupakan keinginan hidup berbangsa dan bernegara yang demokratis baik dalam arti formal maupun material berdasarkan dalam permusyawaratn / perwakilan. Ketuhanan Yang Maha Esa dan moralitas kemanusiaan yang adil dan beradab dengan senantiasa menjunjung tinggi persatuam dan kesatuan bangsa.


5. Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia


Dimaksudkan dalam rangka pengaturan hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material maupun spiritual.
c. UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya

Bila memperhatikan komitmen bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan Negara yang ingin mewujudkan “jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakn, berbangsa, danbernegara, sudah sangat jelas bahwa hal tersebut ingin segera diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.











BERBAGAI ASPEK PERSAMAAN KEDUDUKAN SETIAP WARGA NEGARA
1. Aspek kehidupan Ideologi: yaitu terkai dengan dasar negara/ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. Setiap warga negara berkewajiban untuk mendukung dan meyakini kebenaran serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2. Aspek kehidupan Politik: sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 27 ayat (1); 28; 28 D ayat (1); 28 D ayat (3); 28 E ayat (3) 3. Aspek kehidupan Sosial: sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 27 ayat (2); 28 H; 28 I; 34. 4. Aspek Ekonomi : sebagaimana yang diatur dalan UUD 1945 pasal : 33. 5. Aspek Pertahanan dan keamanan : sebagaimana yang diatur dalan UUD 1945 pasal : 27 ayat (3); 30 ayat (1). 6. Aspek pendidikan dan kebudayaan : sebagaiman yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 28 E; 31; 32. 7. Aspek kehidupan beragama : sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 29.




MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA TANPA MEMBEDAKAN SARA






Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku.



Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku bangsa, agama, ras, dan budaya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai keanekaragaman tersebut.



1. Suku bangsa
Suku bangsa merupakan kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lain berdasarkan kesadaran akan identitas budaya, khususnya bahasa. Indonesia memiliki beraneka ragam suku bangsa yang tersebar dari sabang hingga merauke yang disebut dengan istilah nusantara.
Tiap – tiap suku memiliki ciri budaya dan bahasa yang berbeda – beda namun mereka disatukan dengan semboyan “bhineka tunggal ika, hal tersebut menunjukkan bahwa bangsa indonesia mengakui persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan suku bangsa, karena semua suku bangsa yang ada di indonesia adalah satu yaitu dalam kesatuan NKRI. Untuk menyatukan suku bangsa yang sangat majemuk tersebut perlu dibangun tumbuhny rasa kesadaran nasional. Karena kesadaran nasional merupakan hal yang paling besar dalam menyatukan bangsa indonesia ini.



2.
Agama
Indonesia bukanlah negara agama, namun bangsa indonesia merupakan bangsa beragama. Hal tersebut dapat kita buktikan dari sejarah pembentukan bangsa indonesia. Dan kemudian tercermin dalam dasar negara dan ideologi negara Pancasila di mana dalam sila yang pertama disebutkan “ketuhanan yang maha esa” selain itu dalam pembukaan UUD 45 juga disebutkan “dengan rahmat tuhan yang maha esa dan dengan didorong oleh keinginan luhur....”. hal tersebut membuktikan bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang beragama.



3. Kebudayaan
Kebudayaan diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan besarta pengalamannya dan dijadikan pedoman tingkah laku serta amal perbuatan.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara, kebudayaan daerah menjadi kerangka dasar ayng saling berintegrasi menuju kesatuan budaya bangsa atau disebut budaya nasional. Adapun kebudayaan menjadi kerangka dasar untuk mewujudkan integrasi bangsa atau nasional yang kuat dan tangguh, integrasi nasional sendiri diartikan sebgagai prosses penyatuan berbagai kelompok sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah dan pembetukan suatu identitas nasional.



4. Ras
Menurut Koentjaningrat, ras merupakan suatu golongan manusia yang menunjukkan berbagai ciri tubuh tertentu dengan frekuensi yang besar.
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beberapa ras, yaitu Malaya Mongoloid yang sebagian besar tinggal di Jawa, ras Negroid yang tinggal di Papua, serta ras Veddoid yang tinggal di Sulawesi Selatan.
Keanekaragaman ras menjadi salah satu kekayaan bangsa indonesia dan harus disikapi dengan arif bijaksana, karena perbedaan ras sering kali menjadi benih – benih konflik jika tidak disikapi secara bijaksana. Hal mendasar yang harus diingat adalah bahwa setiap ras memiliki kedudukan yang sama.



5. Gender
Gender merupakan pembedaan pria dan wanita dalam aspek budaya. Pembedaan ini lahir dari proses sosialisasi (penanaman nilai-nilai) yang terjadi dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh beberapa adanya asumsi yang berkebag di dalamnya.
Seiring dengan perkembangan zaman, lahir keinginan kuat untuk menyamakan kedudukan antara pria dan wanita. Hak-hak wanita yang selama ini dianggap membelenggu mulai dikendurkan sehingga wanita memiliki hak yang sama dengan pria.
Sebagai negara yang multikultural, tiap warga negara harus memiliki kesadaran akan pentingya mengenai kedudukan warga negara tanpa membedakan ras. Agama, gender, golongan, budaya, maupun suku. Hal tersebut dapat dilakukan dengan adanya toleransi dan empati serta menghilangkan segala bentuk diskriminasi sehingga tercipta multikulturalisme.
Toleranasi adalah sikap menghargai, (membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan,kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau berlainan dengan pendirian sendiri. Kunci dari toleransi adalah penghargaan terhadap perbedaan yang ada sehingga toleransi sosial dimaknai sebagai sikap yang menghargai perbedaan sosial yang terdapat dalam masyarakat baik ras, agama, gender, golongan, budaya mupun suku. Sebagai bentuk penghargaan terhadap penghargaan hak dan kedudukan yang dimiliki oleh setiap orang atau warga negara.



Adapun empati adalah kedaan mental yang membuat seseorang turut merasakan perasaan, pikiran, atau keadan orang atu kelompok lain. Dengan empati, seseorang berusaha memahami perbedaan kelompok yang berbeda. Dengan demikian diharapkan setiap warga negara akan berpiir ulang jika akan terjadi pada dirinya sehingga hal tersebut tidaj terjadi.



Sedangkan yang dimaksud dengan diskriminasi adalah tindakan yang tidak adil terhadap seseorang atau sekelopok orang, akibat adanya karakteristik tertentu dalam seseorang atau sekelompok orang tersebut. Karakteristik tersebut dapat berupa ras, agama, budaya, golongan, suku, maupun status sosial dan ekonomi seseorang.





Tindakan diskriminatif merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, karena hal tersebut sama artinya dengan tidak menghargai hak asasi orang lain, meskipu orang tersebut berbeda dengan kita.



Apabila seluruh waga dapat menerapkan sikap toleransi, empati, dan menghilangkan segala betuk diskriminasi maka akan terciptalah multikulturalisme, yaitu kebijakan publik yang mendorong seluruh kelompok budaya dalam masyarakat untuk bersedia dan menerima berinteraksi dengan kelompok lain secara sederajat, tanpa memerlukan perbedaan ras, agama,budaya, golongan, etnik, dan gender. Seain itu, aparat pemerintah juga harus memberikan teladan dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga negara dengan penciptaan dan penerapan hukum secara konsisten sebagaimana yang amanatkan konstitusi.



Selain hal-hal diatas, dala rangka menghargai persamaan kedudukan bagi setiap warga negara perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Regulasi yang dilakukan oleh lembaga legislatif maupun eksekutif
2. Sosialisasi atas peraturan dan kebijaksanaan yang telah dibuat agar masyarakat mengetahui dan merasa dilibatkan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan benegara, hingga rakyatpun turut berpartisipasi.
3. Implementsi suatu kebijakan atau aturan yang profesional dan sesuai dengan apa yang talah ditetapkan
4. Adanya pembelajaran bagi mansyarakat atas pentingnya kesadaran hukum dan tertib hukum maupun segala peraturan birokrasi yang berlaku.
5. Penanaman nilai-nilai dan keteladanan melalui pembelahjaran yang berkelanjutan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
6. Adanya kesiapan dan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi-potensi konflik yang disebabkan oleh adanya perbedaan ras, golongan, agama, budaya, dan suku bangsa.



1. Hal-hal yang menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan R.I.(UU No.12/2006)
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
  2. Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun,  bertempat tinggal di luar negeri,
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden;
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing,
  7. Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing;
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing,
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara.
2. PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA  DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.
Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan politik adalah keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara (Ranney, 1982:280).
Penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpartisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, partisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda-beda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi masing-masing pihak. Menurut Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
  • Tidak adanya keistimewaan khusus
  • Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang
Jadi, negara tidak boleh memberikan pengistimewaan khusus kepada individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat, entah itu atas dasar alasan ras, agama, jender, golongan budaya, suku, ataupun status sosial dalam masyarakat.
Kenyataan di masyarakat memang menunjukkan bahwa banyak terjadi ketidaksamaan, akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara dibenarkan. Kita harus memperjuangkan persamaan warga negara dalam kehidupan sehari-hari.
Negara berkewajiban memperlakukan setiap orang dan semua warganya secara sama dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk ikut serta dalam proses pembuatan keputusan politik. Apa pun ras, agama, jender, golongan budaya, suku, maupun status sosialnya, semua wara negara yang harus diperlakukan sama. Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk ikut srta dalam proses pembuatan keputusan politik.
”Persamaan” hidup, merupakan sikap yang mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai antar sesama tanpa diskriminasi.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan perekat yang melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa  Indonesia.
Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Nilai kultural yang perlu dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup :
•         Nilai Religius .
•         Nilai Gotong Royong .
•         Nilai Ramah Tamah.
•         Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air.
Jaminan Persamaan Hidup Dalam Konstitusi Negara
1)      Pembukaan UUD 1945, Pada alinea 1, bahwa ……. kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ………..
2)      Sila-Sila Pancasila,
3)      UUD 1945 (Pasal 26 sampai dengan pasal 34) dan
Peraturan Perundangan Lainnya, antara lain:
  1. UU No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”.
  2. UU No. 3  Tahun 2002, membela negara melalui “Pertahanan Negara”.
  3. UU No. 31 Tahun 2002, mendirikan “Partai Politik”,
  4. UU No. 4  Tahun 2004, hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”.
Prinsip persamaan kedudukan warga negara di berbagai bidang:
  • Dalam bidang ekonomi
v  Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi serta semua warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama dalam kegiatan ekonomi.
v  Tercermin dalam UUD 1945:
Pasal 27 ayat 2: pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 28C: mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya ….
Pasal 28D ayat 2: berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28H ayat 4: berhak atas hak milik pribadi ….
  • Dalam bidang hukum dan politik
v  Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai urusan hukum dan politik, dan semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama, serta kesempatan yang sama dalam berbagai aktivitas politik.
v  Tercantum dalam UUD 1945:
Pasal 28D ayat 1: berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat 3: berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E ayat 3: berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28G: berhak atas suaka politik dari negara lain.
v  Contoh persamaan dalam bidang hukum dalam hal proses hukum seperti: proses peradilan, proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya.
v  Contoh persamaan dalam bidang politik dalam hal ketentuan mengenai pemilihan umum, pemilihan kepada daerah, pendirian organisasi kemasyarakatan, pendirian partai politik, mekanisme unjuk rasa, dan sebagainya.
  • Dalam bidang keagamaan dan bidang sosial budaya
v  Tidak boleh ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi dalam berbagai urusan keagamaan dan sosial budaya, serta semua warga negara harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaan dan sosial budaya.
v  Tercermin dalam UUD 1945:
Pasal 28C ayat 1: berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya ….
Pasal 28E ayat 1: berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran…
Pasal 28E ayat 2: berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
Pasal 28F: berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi ….
Pasal 28I ayat 3: identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati ….
Pasal 29 ayat 2: memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
Pasal 31 ayat 1: berhak mendapatkan pendidikan.
  • Dalam bidang pertahanan dan keamanan
v  Tidak boleh ada pengistimewaan ataupun diskriminasi dalam berbagai urusan pertahanan dan keamanan, serta semua warga negara memperoleh kesempatan sama untuk berpartisipasi dalam aktivitas pertahanan dan keamanan.
v  Tercermin pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1: berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
v  Contohnya persamaan sama dalam hal memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota TNI maupun anggota POLRI, juga terlibat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
3.  Berbagai aspek bersamaan kedudukan setiap warga negara
Pentingnya prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara dapat dilihat dari nilai moral yang tersirat dalam prinsip persamaan, harkat, derajat dan martabat manusia. Hal ini juga dapat dilihat dari sikap warga negara dan pemerintah dalam menyalurkan tugas, kewajiban, dan wewenangnya. Menurut Tap MPR No.IV/MPR/1999, Kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dialam reformasi ini hendak dibangun dengan berlandaskan prinsip persamaan dan anti diskriminasi. Konsekuensi dari ketentuan tesebut adalah :
1)      Setiap manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa, Yang sama hak dan kewajibannya, sama derajatnya, tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender, dan lain-lain.
2)      Pemerintah dan warga negara dituntut untuk bertindak dengan menjunjung tinggi prinsip persamaan derajat, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara.
3)      Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya wajib memperlakukan semua warga negara tanpa diskriminasi.
4)      Pemerintah juga berwenang menindak barang siapa yang bertindak diskriminatif terhadap orang lain.
5)      Setiap warga negara wajib memperlakukan pihak lain tanpa diskriminasi. Sebaliknya mereka juga berhak atas perlakuan yang tidak diskriminatif dari sesama warga negara maupun dari pemerintah dalam berbagai bidang kehidupan.
Perlakuan yang tidak diskriminatif tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang sama kepada semua orang, tetapi berarti memberikan perlakuan terhadap semua orang sesuai dengan hak yang ada padanya. Itulah kebijaksanaan yang perlu kita sadari dalam melaksanakan prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan.




CONTOH PERILAKU YANG MENAMPILKAN PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA. 1. Dalam bidan hukum  : setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum 2. Dalam bidang Pemerintah : setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri 3. Dalam bidang politik : setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat. 4. Dalam bidang ekonomi : setiap orang berhak untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan 5. Dalam bidan sosial budaya : setiap orang berhak mengembangkan kebudayaan, 6 Dalam bidang pertahanan dan keamanan : setiap orang berhak untuk mengikuti pendidikan militer.
Sumber :a-girl-writes.blogspot.com

0 Response to "Persamaan kedudukan warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan"

Post a Comment

Translate