SBY Membuat Momok | Cahaya Kehidupan

SBY Membuat Momok



Bagi seorang presiden, pemakzulan (impeachment) merupakan momok yang menakutkan. Bukan hanya karena diberhentikan sebelum waktunya, pemakzulan juga menjadi bukti bahwa presiden melakukan kesalahan yang serius, misalnya dugaan tindak pidana korupsi/suap, pengkhianatan terhadap negara, atau melakukan serangkaian perbuatan tercela.
Uniknya, di negeri kita, momok itu sengaja ditularkan presiden ke segenap penjuru sehingga seolah-olah menjadi momok bersama semua komponen bangsa. Asumsinya, pemakzulan akan berakibat pada kegaduhan politik nasional, membuat rakyat tidak tenteram, investor luar negeri takut datang, pembangunan nasional terhambat. Asumsi ini tak sepenuhnya benar.
Pemakzulan memang benar akan membuat kegaduhan politik, tapi terbatas di kalangan elite, khususnya di lingkungan pejabat tinggi negara. Untuk sebagian besar rakyat, kegaduhan seperti itu sudah biasa.
Konflik elite sudah biasa mereka saksikan di layar kaca.
Kalau kita cermati, kegaduhan soal pemakzulan justru semakin kencang karena ulah Presiden, terutama setelah Presiden mengumpulkan anggota kabinet dan tujuh ketua lembaga tinggi negara di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Di mata sejumlah ahli hukum tata negara, langkah Presiden tersebut dianggap merusak tatanan bernegara, melecehkan independensi lembaga-lembaga tinggi negara, terutama badan yudikatif.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, yang kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, sangat menyayangkan kehadiran Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam acara tersebut.
Padahal, disadari atau tidak, semakin Presiden menampakkan kekhawatiran terjadinya pemakzulan, publik semakin percaya bahwa ada pelanggaran hukum dalam proses bailout Bank Century berikut penggunaannya. Jika tak ada pelanggaran hukum, tak ada alasan bagi Presiden untuk khawatir. Namun, kekhawatiran Presiden tampaknya cukup beralasan mengingat saksi-saksi dan para ahli yang sudah memberi keterangan di hadapan Panitia Khusus Angket Century pada umumnya mengisyaratkan adanya proses yang janggal, ada penyalahgunaan, bahkan ada unsur-unsur kebohongan dalam bailout Rp 6,7 triliun terhadap Bank Century.
Selain itu, tentunya Presiden paham betul ihwal sejarah pemakzulan yang pernah terjadi di sejumlah negara. Di Amerika Serikat, pemakzulan pernah dialami oleh tiga presiden: Andrew Johnson, Richard Nixon, dan William Jefferson Clinton (Bill Clinton). Dari ketiga presiden itu, memang hanya Nixon yang mundur karena merasa terlibat kecurangan pemilihan umum, yang populer disebut skandal Watergate. Sedangkan Johnson, yang memveto undangundang masa jabatan dan rekonstruksi pasca-Perang Sipil, serta Clinton, yang bersumpah palsu terkait affair dengan staf Gedung Putih, Monica Lewinsky, tidak mengundurkan diri dan berhasil lolos dari pemecatan.
Di kawasan Asia, pemakzulan pernah dialami Presiden Roh Moo-hyun dari Korea Selatan, yang meskipun berhasil selamat, belakangan dikabarkan mati bunuh diri lantaran malu didakwa korupsi. Di Thailand, Perdana Menteri Samak Sundaravej dimakzulkan hanya gara-gara menerima bayaran untuk mengikuti acara demo masak di televisi. Dan di Pakistan, Presiden Pervez Musharraf mundur dari jabatan presiden karena dimakzulkan oleh pemerintah koalisi.
Di Indonesia, pemakzulan pernah dialami dua presiden: Soekarno dan Abdurrahman Wahid. Pada 1967, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara menarik kembali mandatnya kepada Soekarno dengan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 setelah MPRS menolak Nawaksara, pertanggungjawaban Soekarno, terutama terkait dengan peristiwa G-30-S/PKI. Sedangkan Abdurrahman Wahid dicabut mandatnya oleh MPR pada 23 Juli 2001 setelah mengeluarkan dekrit pembekuan MPR dan pembubaran Partai Golkar serta percepatan pemilu. Dekrit tersebut dikeluarkan setelah DPR menolak keterangan Gus Dur pada Memorandum I dan II terkait dengan kasus Buloggate dan Bruneigate Merujuk pada contoh pemakzulan yang dialami oleh sejumlah kepala negara-termasuk yang dialami dua presiden RI-wajarlah jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat khawatir akan kemungkinan terjadinya pemakzulan terhadap dirinya. Agresivitas Pansus Century dalam menggali kemungkinan keterlibatan Presiden dalam skandal bailout Bank Century mendorong SBY melakukan langkah taktis dengan menggalang pertemuan Bogor.
Diperhalus dengan bahasa apa pun untuk istilah nama acaranya, pertemuan Bogor jelas mengisyaratkan kesepakatan tingkat tinggi untuk mencegah kemungkinan terjadinya pemakzulan. Terbukti, setelah pertemuan, Presiden SBY menegaskan, dalam kaitan dengan kelanjutan penyelesaian kasus Bank Century, diharapkan agar "dijaga arah, tujuan, dan konteksnya". Selain itu, ia mengatakan bahwa tidak ada tempat bagi kriminalisasi kebijakan."Kebijakan adalah sesuatu yang melekat pada pejabat negara dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya, dengan demikian dibuat terang saja, gamblang saja, jelas saja. Dengan demikian, rasional, jernih, kontekstual sehingga rakyat bisa mengikuti dengan baik,"kata Presiden.
Sebenarnya, jika dalam proses pengambilan kebijakan bailout Bank Century tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada aliran dana yang mengarah pada motif pemenangan partai tertentu atau calon presiden tertentu dalam pemilihan umum, tak ada yang perlu ditakutkan dari proses politik yang kini berlangsung di Senayan.
Taruhlah, misalnya, setelah seluruh pemeriksaan selesai, Pansus Century merekomendasikan pemakzulan, maka proses menuju ke arah itu pun tidak mudah. Prosedurnya bertingkat-tingkat serta butuh dukungan politik yang besar. Proses pemakzulan pascaperubahan Undang-Undang Dasar 1945 harus melewati tiga tahap, yaitu pemakzulan di DPR yang harus didukung dua pertiga suara, setelah itu diajukan dakwaan ke Mahkamah Konstitusi.
Bila sudah terbukti di Mahkamah Konstitusi, barulah diajukan dalam sidang MPR.
Proses pemakzulan di Indonesia jauh lebih rumit jika dibandingkan dengan proses yang sama di negara-negara seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Thailand, dan Pakistan.
Dulu, sebelum UUD 1945 diamendemen, proses pemakzulan bisa melalui proses yang lebih mudah, cukup melalui Sidang Istimewa MPR. Kini, setelah UUD 1945 diamendemen, pemakzulan menjadi sangat sulit. Jadi, bagi yang menginginkan Presiden dimakzulkan, sebaiknya jangan terlalu berharap banyak pada proses politik yang terjadi di DPR.
Sumber : http://top10headline.com/home/1-isu-pekan-ini/207-momok-pemakzulan

0 Response to "SBY Membuat Momok"

Post a Comment

Translate